This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201196, SRI REGAWATI WIRASNATA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 17 Pid.Sus-Anak/2019/PN.Ptk) NIM. A1011201196, SRI REGAWATI WIRASNATA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT                         Currently there are still many children who commit criminal acts, one of which is persecution and some even result in death. It certainly needs law enforcement and the applicable legal basis related to children, especially in the case of child perpetrators who commit acts of child abuse that result in death in Pontianak City with decision number: 17 Pid. Sus-Anak/2019/PN. PTK. In the decision, the child perpetrator committed maltreatment such as hitting, kicking repeatedly against the victim named Ramadhan who was a disabled child. When the victim ran away, the child perpetrator was still waiting for the child to plan another persecution of the victim Ramadhan. When the victim Ramadhan returned, the child perpetrator committed maltreatment again until the victim Ramadhan died.                       Based on the verdict, the prosecutor charged the juvenile offender with a sentence of 3 (three) years 6 (six) months under Article 76c Jo. Article 80 paragraph 3 of Law No.35 of 2014 on the amendment of Law No.23 of 2002 on child protection. However, the judge decided to impose punishment on the child perpetrator with imprisonment of 2 (two) years 6 (six) months. This means that the judge is not maximal in imposing punishment on child perpetrators who commit child abuse that results in death. Therefore, the formulation of the problem in this study is why judges do not impose maximum imprisonment on child perpetrators who commit child abuse resulting in death in Pontianak City?                       The method used in this type of research is normative juridical legal research conducted by examining primary and secondary legal materials such as laws, theories, literature studies, and interviews. The results of this study are that the judge in imposing punishment on children should be adjusted to Article 355 paragraph (2) of the Criminal Code on premeditated serious maltreatment which contains "if the act causes the death of the person, the person is sentenced to imprisonment for a maximum of 15 (fifteen) years". Because in that case, there was a plan or time lag where the child perpetrator wanted to beat the child victim again. Seeing that the persecution was carried out by a child, the child can be punished as stated in Article 81 paragraph (2) concerning the juvenile criminal justice system which reads "imprisonment that can be imposed 1/2 (one-half) of the maximum imprisonment for adults". Based on this, the child perpetrator should be given a sentence of 7 (seven) years and 5 (five) months.Keywords: Children, Judges' Consideration, Crime of Maltreatment.      Abstrak                         Saat ini masih banyak anak-anak yang melakukan tindak pidana salah satunya seperti penganiayaan bahkan ada yang mengakibatkan kematian. Hal itu tentu perlu adanya penegakkan hukum dan dasar hukum yang berlaku terkait anak, terutama yaitu dalam kasus pelaku anak yang melakukan tindak penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian di Kota Pontianakdengan putusan nomor : 17 Pid. Sus-Anak/2019/PN. PTK. Dalam putusannya, Pelaku anak melakukan penganiayaan seperti memukul, menendang berkali-kali terhadap korban yang bernama Ramadhan yang merupakan anak difabel. Pada saat korban melarikan diri, pelaku anak tetap menunggu anak untuk merencanakan penganiayaan kembali terhadap korban Ramadhan. Saat korban Ramadhan kembali, Pelaku anak melakukan penganiayaan kembali hingga korban Ramadhan meninggal dunia.                       Berdasarkan   putusannya, Jaksa menutut pelaku anak dengan penjatuhan pidana yaitu 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dengan pasal 76c Jo. Pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun, Hakim memutuskan penjatuhan pidana kepada pelaku anak dengan pidana penjara 2 (dua) 6 (enam) bulan. Artinya, Hakim tidak maksimal dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku anak yang melakukan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian. Oleh sebab itu, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengapa hakim tidak menjatuhkan penjara maksimal terhadap pelaku anak yang melakukan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian di Kota Pontianak?                       Metode yang digunakan dalam jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dari bahan hukum primer dan sekunder seperti undang-undang, teori-teori, studi pustaka, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak seharusnya disesuaikan dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana yang berisi "jika perbuatan itu menyebabkan kematianorangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun". Karena dalam kasus ini, terdapat rencana atau jeda waktu yang dimana   pelaku anak ingin menghajar kembali korban anak. Melihat penganiayaan itu dilakukan oleh anak, maka anak dapat dihukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 81 ayat (2) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi "pidana penjara yang dapat dijatuhkan 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa". Berdasarkanhal itu, maka pelaku anak seharusnya diberikan penjatuhan pidana yaitu 7 (tujuh) tahun 5 (lima) bulan.  Kata Kunci : Anak, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan.