This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201300, WARASATI JANNAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA SECARA IN ABSENTIA DI PENGADILAN MILITER PONTIANAKSTUDI KASUS PUTUSAN ( NO.66-K/PM.1-05/AD/XI/2022) NIM. A1011201300, WARASATI JANNAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractMilitary specific criminal law contains articles that specific made for someone that work at military agency or soldier by profession.desertion is the most commited cases military soldier do. the act of fleeing from the unit for more than 30 days during peacetime without permission from the commander for no particular reason. The trial in desertion cases is carried out in absentia if the defendant is missing. The judge's consideration in deciding the case of desertion in absentia considers that in order to prevent the accumulation of cases and for the sake of legal certainty against the defendant, the defendant's case can be examined and decided without the presence of the defendant.   Keywords : Judge consideration, Military Criminal law, Military, Desertion, in absentia.  AbstrakHukum pidana khusus militer berisi pasal "“ pasal mengenai hukum pidana yang khusus berlaku untuk seorang militer atau sering disebut tentara. Desersi merupakan kasus yang paling banyak dilakukan oleh tentara. Tindakan melarikan diri dari kesatuan melebihi dari 30 hari dalam masa damai tanpa ijin dari komandannya dengan alasan yang tidak diketahui. persidangan pada kasus desersi ini dijalankan secara in absentia jika terdakwanya tidak ditemukan. . Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Desersi in absentia mempertimbangkan bahwa untuk mencegah terjadinya penumpukan perkara dan demi kepastian hukum terhadap terdakwa maka perkara terdakwa dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.  Kata kunci : Pertimbangan hakim,Hukum pidana militer, milter, Desersi, in absentia.