Abstract MARKURIUS SAMOSIR (A1011201257) with the title "Implementation of The Ship KM. Sinar Bangun"™s Owner"™s Obligations to Sinking Victims in Lake Toba." Under the guidance of ISMAWARTATI, S.H., M.H as Supervisor I and AFRA ROKI, S.H., LL.M as Supervisor II.This research discusses the implementation of the ship KM. Sinar Bangun"™s owner"s obligations to sinking victims in Lake Toba. The purpose of this research is to find out the implementation of the ship owner's responsibility to the passengers of KM. Sinar Bangun which experienced a sinking accident on Monday, June 18, 2018 in the waters of Lake Toba, and to find out the legal factors violated by the owner of the KM. Sinar Bangun.This research type employs socio-legal juridical research with data collection techniques of document study, interviews, and questionnaire distribution. Subsequently, the collected data will be sorted or grouped according to the relevance of the research. Next, it will be analyzed or examined based on the researcher's expertise qualitatively to answer the research questions and will be presented in the research report descriptively.Based on the research findings, it is concluded that the owner's of KM. Sinar Bangun violated several legal regulations leading to the sinking of the ship. In the case of the sinking of KM. Sinar Bangun, the owner's should be responsible for the provision of maritime transportation. The owner's should be accountable for all losses experienced by passengers, both material and immaterial, yet in practice, the owner's of KM. Sinar Bangun did not fulfill their responsibility to compensate for the losses. However, in reality, it was the government that provided compensation in the form of assistance to the passengers of KM. Sinar Bangun. Keywords: KM.Sinar Bangun,Regulation"™s, Responsibility. Abstrak MARKURIUS SAMOSIR (A1011201257) dengan judul "Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha KM. Sinar Bangun Terhadap Penumpang Atas Tenggelamnya Kapal di Danau Toba". Di bawah bimbingan ISMAWARTATI, S.H.,M.H sebagai Pembimbing I dan AFRA ROKI, S.H.,LL.M sebagai Pembimbing II.Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha KM. Sinar Bangun Terhadap Penumpang Atas Kecelakaan Tenggelamnya Kapal di Danau Toba. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap penumpang KM. Sinar Bangun yang mengalami kecelakaan tenggelam pada Senin 18 Juni 2018 di perairan Danau Toba dan untuk mengetahui peraturan hukum yang dilanggar pelaku usaha KM. Sinar Bangun.Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data studi dokumen, wawancara dan kuesioner. Selanjutnya data yang terkumpul akan dipilah-pilah atau dikelompokkan sesuai relevansi penelitian. Selanjutnya akan dianalisis atau dikaji berdasarkan keilmuan peneliti secara kualitatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam penelitian akan disajikan ke dalam laporan penelitian secara deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaku usaha KM. Sinar Bangun melanggar beberapa aturan hukum yang menyebabkan kapal tersebut tenggelam. Dalam kasus tenggelamnya kapal KM. Sinar Bangun pelaku usaha haruslah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaran angkutan pelayaran. Dan pelaku usaha haruslah bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang dialami oleh penumpang baik berupa materil maupun non materil namun pada pelaksanaannya pelaku usaha KM. Sinar Bangun tidak melaksanakan tanggung jawab ganti kerugian. Pada kenyataanya pemerintah yang memberikan ganti kerugian berupa santunan kepada penumpang KM. Sinar Bangun. Kata Kunci: KM. Sinar Bangun, Peraturan, Tanggung Jawab.