This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012191079, AURELLIA SANDRA PUSPITA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PT. NINDYA KARYA (PERSERO) WILAYAH III KEPADA UNIT PENUNJANG PRODUKSI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DI WILAYAH BANDARA SUPADIO PONTIANAK NIM. A1012191079, AURELLIA SANDRA PUSPITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrac  PT. Nindya Karya (Persero) is a State-Owned Enterprise (BUMN) engaged in General Contractor, EPC and Investment which has five main business pillars Construction, Energy, Manufacturing, Property and Toll Road Business Entities. PT. Nindya Karya (Persero) was established on March 11, 1960. This company began its history in 1921 as the Indonesian branch of NV Nederlandsche Aannemings Maatschappij (Nedam). In 1958, the branch was nationalized by the Indonesian government. In 1960, the Ministry of Public Works and Labor changed the name of the branch to the Nindya Karya Building Company. In 1961, the government established this company as a state company (PN) and in 1973, the company's status was changed to Persero. PT. Nindya Karya (Persero) has many branch companies, one of which is in West Kalimantan, Pontianak City, which is included in area III. The lease agreement made between the Plt. Unit Head PT. Nindya Karya (Persero) with the General Manager of PT. Nindya Karya (Persero) Region III in written form.So the author draws a problem formulation as follows: "What Factors Cause PT. Nindya Karya (Persero) Region III Default to Production Support Units in a Cooperation Agreement in the Supadio Pontianak Airport Area)?. As for the objectives in this research is What Factors Causing PT. Nindya Karya (Persero) Region III Default to Production Support Units in a Cooperation Agreement in the Supadio Pontianak Airport Area)?. In this study used qualitative research methods, with the approach of "empirical legal research", with a descriptive analysis approach that was carried out qualitatively.So it can be concluded that the form of implementation of the written agreement that has been agreed upon by both parties, where one of the lessees defaults on the owner of the heavy equipment, namely the delay in payment of the remaining payment from the lessee to Plt. Unit Head PT. Nindya Karya (Persero) as the owner of heavy equipment; Factors causing the heavy equipment tenant to default on the owner of the heavy equipment accompanied by the Covid-19 situation; Legal consequences for the Manager General Manager of PT. Nindya Karya (Persero) Region III Supadio Pontianak Airport as the heavy equipment tenant, namely the Plt. Unit Head PT. Nindya Karya (Persero) as the owner of heavy equipment has suffered a loss due to the actions of the heavy equipment renter due to the late payment of the remainder of the payment from the lessee to Plt. Unit Head PT. Nindya Karya (Persero) as the owner of the heavy equipment and the lessee must compensate for the loss; and Efforts made by Plt. Unit Head PT. Nindya Karya (Persero), the owner of heavy equipment, is making efforts to resolve it by deliberation by making warnings and kinship, and not filing a lawsuit with the District Court as an effort to resolve it.Keywords: Default, Agreement, Cooperation  Abstrak           PT. Nindya Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang General Contractor, EPC dan Investment.yang memiliki lima pilar bisnis utama Kontruksi, Energi, Manufaktur, Properti dan Badan Usaha Jalan Tol. PT. Nindya Karya (Persero) berdiri sejak 11 Maret 1960. Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1921 sebagai cabang Indonesia dari NV Nederlandsche Aannemings Maatschappij (Nedam). Pada tahun 1958, cabang tersebut dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 1960, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga mengubah nama cabang tersebut menjadi Perusahaan Bangunan Nindya Karya. Pada tahun 1961, pemerintah menetapkan perusahaan ini sebagai sebuah perusahaan negara (PN) dan pada tahun 1973, status perusahaan ini diubah menjadi Persero. PT. Nindya Karya (Persero) memiliki banyak cabang perusahaan salah satunya di Kalimantan Barat Kota Pontianak yang masuk kedalam wilayah III.Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara pihak Plt. Kepala Unit PT. Nindya Karya (Persero) dengan General Manager PT. Nindya Karya (Persero) Wilayah III dalam bentuk tertulis.Maka penulis menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut : "Faktor Apa Yang Menyebabkan PT. Nindya Karya (Persero) Wilayah III Wanprestasi Kepada Unit Penunjang Produksi Dalam Perjanjian Kerjasama Di Wilayah Bandara Supadio Pontianak)?. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan PT. Nindya Karya (Persero) Wilayah III Wanprestasi Kepada Unit Penunjang Produksi Dalam Perjanjian Kerjasama Di Wilayah Bandara Supadio Pontianak)?. Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan "penelitian hukum empiris", dengan pendekatan Deskriptif Analisis yang dilakukan secara kualitatif.Maka dapat disimpulkan bahwa Bentuk pelaksanaan perjanjian secara tertulis yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak, di mana salah satu pihak penyewa wanprestasi kepada pemilik alat berat yaitu terlambatnya sisa pelunasan pembayaran dari pihak penyewa kepada Plt. Kepala Unit PT. Nindya Karya (Persero) sebagai pemilik alat berat; Faktor yang menyebabkan pihak penyewa alat berat wanprestasi kepada pemilik alat berat yang disertai situasi covid-19; Akibat hukum terhadap pihak Manager General Manager PT. Nindya Karya (Persero) Wilayah III Bandara Supadio Pontianak selaku penyewa alat berat yaitu pihak Plt. Kepala Unit PT. Nindya Karya (Persero) sebagai pemilik alat berat telah mengalami kerugian atas tindakan pihak penyewa alat berat yang dikarenakan terlambatnya sisa pelunasan pembayaran dari pihak penyewa kepada Plt. Kepala Unit PT. Nindya Karya (Persero) sebagai pemilik alat berat dan penyewa harus mengganti kerugian tersebut; dan Upaya yang dilakukan oleh pihak Plt. Kepala Unit PT. Nindya Karya (Persero) pemilik alat berat adalah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dengan melakukan peringatan dan kekeluargaan, dan tidak mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri sebagai upaya penyelesaiannya.Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Kerjasama