Abstract This research discusses legal protection for consumers who are victims of misleading telecommunications advertising fraud. Business actors commit fraud against consumers through advertising which is supposed to market their products honestly, therefore the author discusses consumer protection laws whose rights have been violated by business actors and vice versa, namely business actors do not carry out their obligations in accordance with the consumer protection law have arranged it. This research uses normative legal methods and uses a qualitative approach. The aim of this research is to find out the law that regulates consumer protection against mock-up telecomunication advertising, as well as the responsibility of business actors towards consumers who experience losses caused by business actors. The legal consequences of this problem are that consumers feel aggrieved and their rights as consumers have been violated by the existence of this mock-up telecomunication advertising, whether it was done intentionally by business actors or unintentionally caused by their negligence which resulted in consumers experiencing losses. Based on the results of research conducted by the author, it can be concluded that the law governing legal protection for consumers who are victims of mock-up telecomunication advertising fraud is clearly regulated by law. It's just that here the awareness of business actors is lacking regarding the importance of being a business actor with fairness and integrity in accordance with the code of business ethics. Therefore, many things are violated by business actors, whether intentionally or unintentionally, such as consumer rights and business actors' obligations which are regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Keywords: Business Actors, Consumer Protection, Consumers, Mock-up telecomunication advertisin Abstrak Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen korban penipuan iklan telekomunikasi yang menyesatkan. Pelaku Usaha melakukan penipuan terhadap konsumen melalui iklan yang seharusnya untuk memasarkan produknya dengan jujur, maka dari itu penulis membahas terkait hukum perlindungan konsumen yang haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha dan begitu juga sebaliknya yaitu pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen yang telah mengaturnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif serta menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen terhadap iklan telekomunikasi yang menyesatkan, serta pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha. Adapun akibat hukum dari masalah ini adalah konsumen merasa dirugikan dan haknya sebagai konsumen telah dilanggar dengan adanya iklan telekomunikasi yang menyesatkan ini, baik itu secara sengaja dilakukan oleh pelaku usaha maupun tidak disengaja yang disebabkan oleh kelalaiannya yang mengakibatkan konsumen mengalami kerugian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa bahwa hukum yang mengatur mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Korban Penipuan Iklan Telekomunikasi Yang Menyesatkan sudah jelas diatur oleh undang-undang. Hanya saja disini kesadaran pelaku usaha yang kurang terkait pentingnya menjadi pelaku usaha yang adil dan berintegritas sesuai dengan kode etik bisnis. Maka dari itu banyak hal yang dilanggar oleh pelaku usaha baik itu yang disengaja ataupun tidak disengaja seperti hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Iklan Telekomunikasi Yang Menyesatkan, Konsumen, Pelaku usaha, Perlindungan Konsumen,