Abstract The purposes of this research are to analyze the legal review of unauthorized marine scientific research activities conducted by the Chinese research vessels Nan Feng and Hai Yang Di Zhi 10 in the Indonesian Exclusive Economic Zone based on 1982 Convention on the Law of the Sea and Indonesian national laws and to analyze the actions that Indonesia can take against the unauthorized marine scientific research in the Indonesian Exclusive Economic Zone and to resolve problems in the North Natuna Sea.The research method used by the author is normative juridical research, because the research is referring to the applicable regulations that is related to topics of the research. The type of data used in this research is secondary data that are related to the subject of the research. The data collection method used is library research using qualitative data analysis method with a prescriptive approach in order to get suggestions on what to do to solve the related problems.Based on the analysis of international maritime laws in the UNCLOS and Indonesian national laws, none of it can justify the unauthorized marine scientific research activities by Chinese research vessels. Therefore, China has violated the applicable regulations in the UNCLOS and Indonesian national laws. China also has violated Indonesia"™s jurisdiction and sovereign rights in the North Natuna Sea, which are generally regulated in the UNCLOS. Thus, the actions that Indonesia can take against such activities are including sending diplomatic notes to China, requesting the results of the research that has been conducted, and imposing sanctions to the Chinese vessels and if the disputes in the North Natuna Sea continues then Indonesia can attempt to organize Negotiation, Mediation, Arbitration, and Conciliation in order to resolve the disputes in the North Natuna Sea. Keywords: Marine Scientific Research, Exclusive Economic Zone, International Maritime Law. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum penelitian ilmiah kelautan tanpa izin yang dilakukan oleh kapal riset Tiongkok Nan Feng dan Hai Yang Di Zhi 10 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditinjau dari Konvensi Hukum Laut 1982 dan peraturan perundang-undangan nasional, menganalisis tindakan-tindakan yang dapat dilakukan Indonesia terhadap penelitian ilmiah kelautan tanpa izin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta upaya yang dapat diambil dalam menyelesaikan permasalahan di Laut Natuna Utara .Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dikarenakan penelitian yang akan dilakukan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan topik penelitian yang akan dilakukan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang sangat berkaitan dengan pokok permasalahan dalam penelitian yang akan dilakukan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik pengumpulan data library research atau studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan pendekatan preskriptif yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang terkait. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan ditinjau dari Konvensi Hukum Laut 1982 dan peraturan perundang-undangan nasional, dapat dikatakan bahwa tidak ada satupun pasal yang dapat membenarkan aktivitas penelitian ilmiah kelautan tanpa izin oleh kapal riset Tiongkok, sehingga dapat dikatakan bahwa Tiongkok telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dan peraturan perundang-undangan nasional. Tiongkok juga dapat dikatakan telah melanggar yurisdiksi dan hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara yang secara umum telah diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Dengan demikian, tindakan yang dapat dilakukan Indonesia terhadap aktivitas penelitian tanpa izin tersebut diantaranya adalah mengirimkan nota diplomatik kepada Tiongkok, meminta hasil penelitian yang telah dilakukan, dan menjatuhkan sanksi kepada kapal-kapal Tiongkok tersebut dan apabila permasalahan di Laut Natuna Utara masih berlanjut maka Indonesia dapat melakukan upaya seperti Negosiasi, Mediasi, Arbitrase, dan Konsiliasi. Kata Kunci: Penelitian Ilmiah Kelautan, Zona Ekonomi Eksklusif, Hukum Laut Internasional