This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201183, DEVIANA CANTIKA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA TENTANG PENOLAKAN ITSBAT NIKAH (PENETAPAN NOMOR 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm) NIM. A1011201183, DEVIANA CANTIKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThe term "itsbat nikah" refers to a concept in Islamic law relating to the confirmation or determination of the validity of a marriage that may experience certain uncertainties or obstacles. Not all requests for marriage itsbat can be accepted or granted, this usually happens if the marriage is not in accordance with the applicable rules and regulations as they should be, thus the author in this case raises and analyzes a case with the title ANALYSIS OF LEGAL CONSIDERATIONS OF RELIGIOUS COURT JUDGES REGARDING REJECTION OF ITSBAT MARRY.This research aims to analyze the legal considerations of Religious Court judges in determining case Number 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm, and analyze the legal consequences of the Rejection of the Marriage Registration Certificate in Case Number 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. By using Qualitative Research Methods with Normative Research Types and Descriptive Analytical Research Characteristics. In this research the author used 3 types of approaches, namely statutory, case and conceptual, and data collection techniques by conducting (literature reviews) or literature studies.The judge in deciding case number 49/Pdt.P/2021/Mkm took into consideration that the marriage which had been carried out as stated in the case did not fulfill the pillars of marriage, especially regarding the marriage guardian as regulated in article 19 of the Compilation of Islamic Law which states that the marriage guardian In marriage, it is a pillar that must be fulfilled by the prospective bride. So it is clear that this marriage has been proven to ignore the pillars of marriage as regulated in statutory regulations and the compilation of Islamic law.  Keywords : Considerations, Itsbat, Judge's ,Legal, Marriage                                                                                                            ABSTRAK Istilah "itsbat nikah" merujuk pada sebuah konsep dalam hukum Islam yang berkaitan dengan konfirmasi atau penetapan keabsahan suatu pernikahan yang mungkin mengalami ketidakjelasan atau kendala tertentu. Tidak semua permohonan itsbat nikah dapat di terima atau dikabulkan , hal ini biasanya terjadi apabila pernikahan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya, dengan demikian penulis dalam hal ini mengangkat dan menganalisis suatu perkara dengan judul ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGAGILAN AGAMA TENTANG PENOLAKAN ITSBAT NIKAH.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama didalam menetapkan perkara Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm , dan menganalisis Akibat Hukum terhadap Penolakan Itsbat Nikah dalam Perkara Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. Dengan menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian Deskriptif Analitis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan 3 jenis pendekatan yaitu Undang-Undang, Kasus dan Konseptual, dan teknik pengumpulan data dengan melakukan (literature review) atau studi kepustakaan.                       Hakim dalam memutus perkara nomor 49/Pdt.P/2021/Mkm dengan mempertimbangkan bahwa pernikahan yang telah terlaksana sebagaimana tercantum didalam duduk perkara tersebut tidak memenuhi rukun pernikahan yakni khususnya mengenai wali nikah sebagaimana di atur dalam pasal 19 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa wali nikah dalam perkawinan adalah rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Sehingga jelas bahwa pernikahan tersebut telah terbukti mengabaikan rukun pernikahan sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan dan kompilasi hukum islam.  Kata Kunci : Hakim, Hukum, Itsbat ,Nikah, Pertimbangan