Negara adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan. Pada konteks negara Indonesia, tujuan negara tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, yang mengidentifikasikan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum yang menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan). Sebagai negara hukum yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum, setiap kegiatan disamping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus berdasarkan pada hukum yang berlaku sebagai aturan kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.1 Dalam batang tubuh UUD NRI 1945 secara tegas juga menjamin hak-hak konstitusional warga negaranya yang dalam hal ini juga termasuk hak untuk bertempat tinggal. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945 Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Melalui tipe penelitian yuridis normatif, penulis akan menganalisis teoriteori hukum dan regulasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rumah negara. Kemudian akan ditinjau implementasinya secara kasuistis yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat diskriptif. Pendekatan yang digunakan selanjutnya oleh Penulis ialah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach. Pada Putusan Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Smg melibatkan 21 Penggugat yang semuanya diwakili oleh SUBALI, SH dan ADE IRMAWANSYAH PUTRA, SH, MH para advokat pada KANTOR ADVOKAT SUBALI & PARTNERS beralamat di Jl. H Agus Salim Komplek Ruko Jurnatan Blok B No. 36-37, Semarang melawan Direktur Utama PT KAI Pusat di Bandung Cq. KADAOP IV PT KAI Kota Semarang sebagai Tergugat yang diwakili oleh kuasanya AFRIZAL, SH, SUSILO YUWONO, SH, ROEDHI SETIAWAN, SH dan ENDAR BUDI NURMANSYAH, SH para advokat pada kantor advokat AFRIZAL, SH & REKAN beralamat di Jl. Pengandaan I No. 25 Sampangan, Semarang. Berdasarkan uraian dalam pembahasan bab – bab diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Hasil dari Analisa Yuridis Terhadap Putusan Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Smg dengan 21 orang sebagai Penggugat melawan PT KAI Pusat Bandung cq PT KAI DAOP 4 Semarang sebagai Tergugat menghasilkan putusan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak semua gugatan para Penggugat seluruhnya.