Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Atambua Nomor 02/PDT.G/2014/PN.Atb. dalam memberikan putusannya menurut perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisan menurut perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan yang di gunakan terdiri atas bahan primer yakni peraturan perundang-undangan, bahan sekunder yang berasal dari buku ataupun karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini, dan bahan tersier berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Metode pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang di analisis secara deskriptif-deduktif. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Atambua Nomor 02/PDT.G/2014/PN.Atb. dalam memberikan putusannya menurut perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memenuhi aspek yuridis, aspek filosofis, serta aspek sosiologis. Hasil penelitian kedua tentang kekuatan hukum perjanjian lisan pengadaan barang/jasa pemerintah menurut perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. harus memiliki keabsahan hukum terlebih dahulu, dalam hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, jika perjanjian lisan tersebut telah memiliki keabsahan hukumnya, maka selanjutnya tergantung pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa tersebut, karena dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum perjanjian lisan tergantung pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa Pengadilan setempat.