Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pemberian izin poligami di Pengadilan Agama Giri Menang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan izin tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait di Pengadilan Agama Giri Menang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam praktik di Pengadilan Agama Giri Menang telah berpedoman pada ketentuan normatif peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, serta mempertimbangkan faktor kemaslahatan dan keadilan bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa kurangnya pemahaman pemohon mengenai persyaratan administratif, seperti tidak terpenuhinya surat pernyataan izin dari istri pertama dan surat kesiapan dari calon istri kedua, yang menyebabkan permohonan izin poligami tidak dapat dikabulkan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman hukum masyarakat mengenai prosedur dan syarat izin poligami agar pelaksanaannya sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum dalam perkawinan.