Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon serta mengetahui akibat hukum seseorang yang telah melakukan perubahan jenis kelamin. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon selain Pasal 52 dan 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yaitu diantaranya fakta-fakta dalam persidangan, fatwa MUI Nomor 03/MUNAS-VII/MUI/2010 dan Keputusan Muktamar Nahdatul Ulama ke-26 di Semarang telah sesuai karena telah mencakup aspek hukum, aspek medis, maupun aspek agama yang dianut pemohon. Dalam perubahan jenis kelamin seseorang menimbulkan akibat hukum pada status keperdataan, perkawinan dan warisan.