Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai kelayakan kedua orang tua untuk memperoleh hak asuh anak pasca perceraian serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi hakim dalam proses penetapan hak asuh di Pengadilan Agama Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim serta studi terhadap putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 43/Pdt.G/2019/PA.Mtr., kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menetapkan hak asuh anak berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu kemaslahatan anak, usia anak, serta sikap dan perilaku orang tua. Kendala yang sering dihadapi hakim ialah ketika anak telah lama diasuh oleh salah satu pihak, sementara putusan pengadilan menetapkan hak asuh kepada pihak lainnya, yang berpotensi menimbulkan eksekusi paksa dan berdampak negatif terhadap kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, dalam setiap putusan mengenai hak asuh anak, hakim perlu mengedepankan kesejahteraan dan stabilitas emosional anak agar tujuan perlindungan hukum terhadap anak dapat terwujud secara optimal.