Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam transaksi jual beli online di TikTok Shop serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa akibat kebocoran data konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, konsep-konsep hukum dalam transaksi bisnis melalui platform TikTok Shop. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum di TikTok Shop melibatkan tiga pihak, yakni affiliate (mitra afiliasi), merchant (pelaku usaha), dan customer (konsumen). Affiliate dan merchant terikat dalam kontrak kemitraan, sedangkan hubungan jual beli terjadi antara merchant dan customer. Affiliate hanya bertindak sebagai perantara. Terkait kebocoran data konsumen, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu non-litigasi yang berupa permintaan pertanggungjawaban kepada TikTok sebagai penyelenggara platform dan litigasi yang berupa pengajuan gugatan ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi serta sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Kesimpulannya, hubungan hukum di TikTok Shop bersifat kompleks dengan perikatan yang berbeda bagi tiap pihak, sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang memadai terutama dalam aspek keamanan data pribadi. Saran yang diajukan adalah perlunya edukasi hukum digital bagi pelaku usaha agar memahami hak, kewajiban, serta kontrak elektronik, serta pentingnya penguatan regulasi, khususnya dalam bentuk peraturan pemerintah, untuk menjamin perlindungan konsumen dalam menghadapi sengketa data pribadi di platform digital.