Pertumbuhan dan perkembangan teknologi yang sangat cepat, telah menambah pola transaksi perdagangan di masyarakat, semula hanya kegiatan perdagangan luring (offline) dengan bertransaksi tatap muka secara konvensional yang kemudian bertambah dengan kegiatan perdagangan secara daring (online). Pertumbuhan dan perkembangan perdagangan daring tidak hanya menyasar pasar dalam negeri, juga menyasar pasar luar negeri. Perkembangan ini membawa konsekuensi hukum bagi pemerintah Indonesia, untuk mulai mengaturnya termasuk menerapkan aturan terkait kepabeanan, cukai, dan pajak impor dan ekspor atas barang kiriman. Pemberlakuan aturan ini dalam praktik, perlu ditelaah lebih lanjut, yaitu apakah penerapannya sudah dilaksanakan sesuai prinsip dan aturan yang berlaku, siapa saja yang bertanggung jawab pada bea masuk yang terutang atas barang impor dan bagaimana jika pada saat dilaksanakannya pemeriksaan barang impor oleh instansi yang berwenang, diketahui ada kekurangan atau kelebihan dari manifes barang serta perlindungan hukum bagi masyarakat jika terlibat sengketa pajak dan atau bea masuk tersebut. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan berdasarkan bahan hukum primer termasuk menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini serta pelaksanaan di lapangan. Ketentuan pemerintah yang diberlakukan, tidak dibahas secara rinci karena aturan tersebut telah dibuat dengan tujuan menambah penerimaan negara dan melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun kurangnya sosialisasi kepada Masyarakat sering kali menimbulkan pemahaman multitafsir yang dapat berujung pada sengketa dan yang memerlukan proses penyelesaian sengketa tersendiri.