This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Ayuningsih, Ayuningsih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jual Beli Cacing ANC (African Night Clawler) di Desa Balingasal Padureso Kebumen Perspektif Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i Saifudin, Saifudin; Ayuningsih, Ayuningsih
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 1: Desember 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i1.6519

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, cacing kini banyak dibudidayakan untuk memenuhi kebutuhan pasar, seperti pakan belut, pakan ayam, umpan ikan, hingga obat-obatan. Bahkan kini cacing telah menjadi ladang bisnis yang menguntungkan dengan omzet jutaan rupiah. Berdasarkan fenomena tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang praktik jual beli cacing ANC (African Night Clawler) dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, bagaimanakah jual beli cacing ANC (African Night Clawler) menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i. Kedua, bagaimanakah kaitan Istinbath Al-Ahkam Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i dengan jual beli cacing ANC (African Night Clawler). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli cacing ANC (African Night Clawler) menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan kualitatif (Field Research), sehingga pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri data tertulis (dokumentasi) yang terkait dengan masalah, dan wawancara langsung kepada penjual. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menguraikan seluruh data penelitian, kemudian menunjukkan hasil dari sudut pandang hukum Islam menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i, sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli cacing ANC (African Night Clawler) menurut madzhab Hanafi hukumnya boleh karena memiliki unsur manfaat, sedangkan menurut pendapat madzhab Syafi’i hukumnya tidak boleh karena barang tersebut najis.