Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Judi, Perlombaan dan Undian Sri Dea Puspita; Sarah Aulia; Muhammad Akmal Maulana; Ikhwan, Muhammad
Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-qur'an Bahasa dan Seni Vol. 8 No. 1 (2021): Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-qur'an Bahasa dan Seni
Publisher : Institut Darul Quran Payakumbuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69880/alfurqan.v8i1.91

Abstract

Pada zaman modern sekarang ini, timbul banyak permasalahan yang belum diketahui hukum pastinya, padahal masyarakat sangat membutuhkan pemahaman dan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Sebagaimana judi, undian, dan perlombaan dan lainya. Perihal hal tersebut terdapat banyak kerancuan atau keraguan masyarakat mengenai hukum tersebut karena proses pelaksanaan yang hampir sama, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana pengertian, konsep pelaksaan, hingga hukum dari masing-masing kegiatan tersebut. Peneliti menemukan bahwasannya apabila adanya unsur taruhan dan adu nasib dari kegiatan, undian atau perlombaan tersebut, maka hukumnya melaksanakannya adalah haram berbeda dengan judi. Didalam Islam judi merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah yang mana terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 90-91. Disini penulis juga menggunakan metode penelitian kepustakaan ( Library Research)  yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan memcatat serta mengolah bahan penelitian dari bahan yang ditemukan penulis, yaitu baik dari buku, artikel, jurnal, skripsi dan karya ilmiyah lainnya yang berkaitan dengan judi, perlombaan, dan undian.
Al-Ijarah (Sewa) dan Al-Ariyah (Pinjam Meminjam) Serta Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari Hidayatul Azizati; Siti Hasanah; Muhammad Akmal Maulana; Ikhwan, Muhammad
Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-qur'an Bahasa dan Seni Vol. 8 No. 1 (2021): Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-qur'an Bahasa dan Seni
Publisher : Institut Darul Quran Payakumbuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69880/alfurqan.v8i1.101

Abstract

Hidup di muka bumi ini selalu melakukan yang namanya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bertransaksi (berakad) untuk menjalankan kehidupan, tanpa disadari bahwa dalam kehidupan selalu melakukan akad al-Ijarah dan al-Ariyah (pinjam-meminjam). Pinjam meminjam dilakukan, baik berupa barang, uang, ataupun lainnya. Terlebih pada saat ini banyak peristiwa, pertikaian, atau kerusuhan di masayarakat dikarenakan persoalan pinjam-meminjam. Tidak heran kalua hal ini muncul persoalan setiap masyarakat dan berakhir di pengadilan. Hal ini terjadi dikarenakan ketidak pahamannya akan hak dan kewajiban terhadap persoalan hal pinjam meminjam. Sedangkan al- Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Tujuan dari al-Ijarah sendiri adalah untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut