Artikel ini membahas tentang peran zakat dan pajak dalam konteks Indonesia. Dalam agama Islam, kepemilikan pribadi diakui, tetapi perolehan kekayaan secara ilegal dan amoral dilarang. Pajak di Indonesia adalah pungutan yang sah oleh negara, sementara zakat adalah kewajiban agama. Meskipun keduanya memiliki fungsi dalam distribusi pendapatan, tarif dan penggunaan zakat dan pajak berbeda, dan memiliki sumber otoritas yang berbeda pula. Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduknya muslim, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai agama dalam pembuatan hukum yang mencerminkan aspirasi masyarakat. Namun, pemahaman mengenai pengurangan pajak berdasarkan pembayaran zakat masih kurang. Regulasi ini seharusnya mendorong pembayaran zakat dan pajak secara bersamaan, tetapi belum memberikan hasil yang signifikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber sekunder seperti buku, artikel, dan jurnal yang relevan. Metode analisis isi digunakan untuk menganalisis data dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa zakat memiliki tujuan sosial dan hanya ditujukan untuk delapan golongan yang ditetapkan dalam Alquran, sementara pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan. Meskipun zakat dan pajak memiliki beberapa persamaan, termasuk tujuan kesejahteraan bersama, keduanya berbeda dalam penamaan, dasar hukum, dan sifat kewajiban. Pengurangan zakat dalam pembayaran pajak telah diatur dalam undang-undang di Indonesia. Namun, masih ada tantangan dalam implementasi regulasi ini, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dan prosedur pengurusannya. Secara keseluruhan, pajak dan zakat memiliki peran penting dalam mengumpulkan dana untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.