Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kurun waktu 5 tahun terakhir, 30.1 persen atau 79 juta jiwa dari seluruh penduduk Indonesia adalah anak-anak. Untuk itu, pemerintah mempunyai strategi program kartu identitas anak di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016. Implementasi program ini agar pemenuhan hak dan perlindungan anak yang belum memiliki KTP untuk mendapatkan tanda pengenal kependudukan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian masyarakat tidak tertib pengurusan administrasi kependudukan kartu identitas anak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan Implementasi Program Kartu Identitas Anak dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Kalijudan Kota Surabaya beserta aspek internal dan aspek eksternal. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek internal dan eksternal yang memiliki hubungan terhadap pelaksanaan Implementasi Program Kartu Identitas Anak dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Kalijudan Surabaya sudah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan ketersediaan sumber daya manusia atau pegawai yang memadai serta berkompeten, SOP pelayanan jelas, pelayanan di kelurahan dan balai RW secara online pada website Klampid New Generation. Namun, sosialisasi perlu ditingkatkan kembali supaya meningkatkan kesadaran warga tentang manfaat dan kepemilikan dokumen kependudukan kartu identitas anak.