Gatot Sugiharto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Judges’ Considerations in the Case Judgment of Premarital Sex Crime with Underage Child Based on Mutual Love at the Bengkulu District Court Kurnia Dewi Anggraeny, Kurnia Dewi Anggraeny; Oktafia Nur Alimah; Gatot Sugiharto; Salsabila Nurussa’adah
Jurnal Jurisprudence Vol. 13, No. 2, December 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v13i2.1889

Abstract

ABSTRACT Purpose: This research aims to analyze the form of liability that can be imposed on child perpetrators for criminal acts of premarital sex with an underage child based on mutual love. Furthermore, this research aims to analyze the juridical and non-juridical considerations and the verdict of the judge in sentencing the child perpetrators for a premarital sex crime with an underage child in Bengkulu Court Judgment No. 20/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bgl and No. 35/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bgl. Methodology: This research used normative legal research. The approach method employed in this research was a juridical approach, referring to the applicable laws and regulations. The analysis of legal materials in this research utilized a qualitative method, i.e., a step to describe the data obtained in sentence form. Results: The results demonstrated that a child who committed criminal acts of premarital sex with an underage child based on mutual love can still be held criminally liable. The form of liability imposed on child perpetrators is imprisonment, but the special minimum provisions of imprisonment do not apply. Judges' Considerations in the Bengkulu District Court Judgment No. 20/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bgl and No. 35/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bgl are for the fact that there were non-juridical causalities of criminal acts of premarital sex with an underage child or sexual intercourse due to the romantic relationships between the victim and the perpetrator whose intercourse was consensual and did not always involve force or violence. These non-juridical considerations were made by the judge as mitigating circumstances for child perpetrators. Benefits: This research can be used as reference material for the government and law enforcers, particularly judges, in deciding a case of premarital sex with an underage child committed by a child based on mutual love. Thus, law enforcement against child perpetrators of sexual abuse would become more impartial, and child victims would also receive attention and protection. Novelty/Originality: Regarding the analysis of the judge’s considerations in Judgment No. 20/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bgl and No. 35/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bgl on criminal liability for the child perpetrator of premarital sex with an underage child based on mutual love, the existing Law on Child Protection (UUPPA) has not comprehensively regulated the form of liability for child perpetrator of the premarital sex crime with underage children based on mutual love and non-juridical causality of the premarital sex crime with underage children. Keywords: obscenity, children, consensual, mutual love  Abstrak  Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab yang dapat dikenakan pada pelaku anak-anak untuk tindakan kriminal seks pra-perkawinan dengan anak di bawah umur berdasarkan cinta bersama. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum dan non-judi dan putusan hakim dalam menghukum pelaku kejahatan seksual pra-perkawinan dengan anak di Pengadilan Bengkulu Keputusan No. 20/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bgl dan No. 35/Ped. Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum, mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku. Analisis materi hukum dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu, langkah untuk menggambarkan data yang diperoleh dalam bentuk kalimat. Hasil: Hasilnya menunjukkan bahwa seorang anak yang melakukan tindakan kriminal seks pra-perkawinan dengan seorang anak di bawah umur berdasarkan cinta bersama masih dapat ditanggung kejahatan. Bentuk tanggung jawab yang dikenakan pada pelaku anak adalah penjara, tetapi ketentuan minimum khusus penjara tidak berlaku. Pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Distrik Bengkulu No. 20/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bgl dan No. 35/PID.Sust-Anak/2022/PNBgl adalah atas fakta bahwa ada kausal-kausal non-hukum dari tindakan kejahatan seks pra-perkawinan dengan anak di bawah umur atau hubungan seksual karena hubungan romantis antara korban dan pelakunya yang hubungan itu konsensual dan tidak selalu melibatkan kekuatan atau kekerasan. Pertimbangan-pertimbangan non-hukum ini dibuat oleh hakim sebagai keadaan meringankan bagi pelaku anak. Manfaat: Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi pemerintah dan penegak hukum, terutama hakim, dalam memutuskan kasus seks pra-perkawinan dengan anak yang masih kecil yang dilakukan oleh anak berdasarkan cinta bersama. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual anak akan menjadi lebih adil, dan anak-anak korban juga akan menerima perhatian dan perlindungan. Novelty dan Originality: Berkaitan dengan analisis pertimbangan hakim dalam Keputusan No. 20/Pd.Sus-Anak/2021/PN Bgl dan No. 35/Pid.Sust-Anak/2022/PNBgl tentang tanggung jawab pidana bagi anak yang melakukan hubungan seksual pra-perkawinan dengan anak di bawah umur atas dasar cinta bersama, Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPPA) saat ini belum secara komprehensif mengatur bentuk tanggung jawab anak-anak yang melakukan kejahatan seks pra-Perkawinan terhadap anak di atas usia di atas umur berdasarkan cinta bersama dan kausalitas non-juridis dari hubungan seksual di bawah usia.  Kata kunci: obscenity, anak-anak, konsensual, cinta bersama
Vicarious Liability Dalam KUHP Nasional Dikaji dari Perspektif Living Law di Yogyakarta Sahran Hadziq; Gatot Sugiharto
Lex Renaissance Vol 9 No 1 (2024): JUNI 2024
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/JLR.vol9.iss1.art7

Abstract

The National Criminal Code as the brand-new Indonesian criminal law’s face provides several fundamental changes, including provisions on the principle of material legality and vicarious liability. The principle of material legality provides space for living law to be the basis for the implementation of criminal law, including in determining criminal liability. Vicarious liability is a form of criminal liability that eliminates mistakes and is interpreted as substitute liability, namely that everyone can be held accountable for the actions of others. The perspective of living law is essentially very broad so each society has different characteristics and provisions. Provisions on vicarious liability based on living law can be found in the early civil law as a form of living law in Yogyakarta. This study aims to provide an understanding of the regulation of vicarious liability in Indonesian criminal law and to examine the regulation of vicarious liability based on the perspective of living law contained in early civil law. This study is an empirical legal study using a historical and philosophical approach. The data used in this study are primary and secondary data using interview methods and literature studies which are then analyzed descriptively qualitatively. The results of this study explain the differences in understanding of vicarious liability. Indonesian criminal law through the National Criminal Code understands vicarious liability only as a "command" responsibility, while the living law perspective in the early civil law understands vicarious liability as an effort to restore balance in cosmic life that is damaged by someone's actions. The recommendation in this study is that there needs to be an additional explanation of vicarious liability in the National Criminal Code so that it is in line with living law.Keywords: Angger Perdata Awal, Indonesian Criminal Law, Living Law, Vicarious Liability AbstrakKUHP Nasional sebagai wajah baru hukum pidana Indonesia memberikan beberapa perubahan mendasar, antara lain ketentuan tentang asas legalitas materiil dan vicarious liability. Asas legalitas materiil memberikan ruang bagi living law untuk menjadi dasar pemberlakuan hukum pidana termasuk dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Vicarious liability merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pidana yang meniadakan kesalahan dan diartikan sebagai pertanggungjawaban pengganti, yaitu setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain. Perspektif living law hakikatnya sangat luas sehingga setiap masyarakat memilki karakteristik dan ketentuan yang berbeda. Ketentuan tentang vicarious liability berdasarkan living law salah satunya dapat dijumpai dalam angger perdata awal sebagai bentuk living law di Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pengaturan vicarious liability dalam hukum pidana Indonesia dan mengkaji pengaturan vicarious liability berdasarkan perspektif living law yang terdapat dalam angger perdata awal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan historis dan filosofis. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer dan sekunder dengan menggunakan metode wawancara dan studi pustaka yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan adanya perbedaan pemahaman terhadap vicarious liability. Hukum pidana Indonesia melalui KUHP Nasional memahami vicarious liability hanya sebatas pertanggungjawaban “komando”, sedangkan perspektif living law dalam angger perdata awal memahami vicarious liability sebagai upaya untuk mewujudkan pemulihan keseimbangan dalam kehidupan kosmis yang dirusak oleh perbuatan seseorang. Rekomendasi dalam penelitian ini ialah perlu adanya penjelasan tambahan tentang vicarious liability dalam KUHP Nasional, sehingga selaras dengan living law.Kata Kunci: Angger Perdata Awal, Hukum Pidana Indonesia, Living Law, Vicarious Liability