p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jurisprudence
Nur Aida Ikrima
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

A Comparison of Supreme Court Justices’ Legal Argumentation in Deciding Disputes on Transfer Pricing Management Fees in Indonesia Suharsono, Agus; Prasetyoningsih, Nanik; Nur Aida Ikrima
Jurnal Jurisprudence Vol. 14, No. 2, December 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v14i2.5874

Abstract

ABSTRACT Purpose of the Study: to of the Supreme Court Justice in deciding transfer pricing disputes related to the payment of management fees in Indonesia so that tax authorities and taxpayers understand its implementation to prevent similar cases. Methodology: This doctrinal research using statutory, conceptual, cases, and interpretive approaches; The data is secondary, namely laws, Supreme Court decisions, and concepts in relevant literature. Results:  The Supreme Court Justice's argument in deciding the management fee transfer pricing law and existing law in the international community, evidence, and the judge's knowledge of legal philosophy, legal principles and previous decisions. Taxpayers must document all evidence of transactions and conduct functional analysis by Arm's Length Principle to prove the correctness of payment of management fees. Applications of this study: Taxpayers and tax authorities can understand the argument of the Supreme Court Justice in deciding the dispute over transfer pricing management fees to be considered in making laws and regulations implementing it, and encourage further research by comparing in other countries. Novelty: Substantive truth is the primary basis for the Supreme Court Justice's argument in the transfer pricing management fee dispute. Keywords: Legal Argumentation; Management Fee; Supreme Court; Tax-Payers; Transfer Pricing.   ABSTRAK Tujuan: menganalisis argumentasi Hakim Agung dalam memutus sengketa transfer pricing terkait pembayaran management fee di Indonesia, agar otoritas pajak dan wajib pajak memahami implementasinya untuk mencegah ada kasus serupa. Metodologi: Penelitian doktrinal ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan interpretasi, datanya berupa undang-undang, putusan Mahkamah Agung, dan studi pustaka yang relevan. Temuan: Argumentasi Hakim Agung dalam agung dalam memutus sengketa transfer pricing management fee  mengutamakan kebenaran substansif, berdasarkan hukum positif tertulis maupun hukum yang hidup dalam masyarakat internasional, alat bukti, serta pengetahuan hakim tentang filsafat hukum, asas hukum, dan putusan sebelumnya. Wajib pajak harus mendokumentasikan semua bukti transaksi dan melakukan analisis fungsional sesuai Arm's Length Principle untuk membuktikan kebenaran pembayaran management fee. Kegunaan: wajib pajak dan otoritas pajak dapat memahami argumentasi Hakim Agung memutus sengketa transfer pricing management fee, untuk dipertimbangan dalam membuat undang-undang dan peraturan pelaksananya, serta mendorong penelitian lanjutan dengan membandingkan di Negara lain. Kebaruan: Kebenaran substantif lebih diutamakan oleh Hakim Agung dalam menyususun argumentasi putusan sengketa transfer pricing management fee. Kata Kunci: Argumentasi Hukum; Management Fee; Mahkamah Agung; Wajib Pajak; Transfer Pricing        
Is a Special Environmental Court Necessary for Civil Lawsuits in Indonesia? A Comparative Study of Judicial Decisions in New Zealand and Hawaii Sunardi, Sunardi; Trias hernanda; Nur Aida Ikrima
Jurnal Jurisprudence Vol. 15, No. 2, December 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v15i2.12500

Abstract

ABSTRACT Purpose of the Study: This research aims to analyze the urgency in forming a special environmental court in Indonesia by analyzing judges’ legal decisions in the case of civil liability over environmental destruction. This analysis also compares the legal system in Indonesia with environmental justice models in New Zealand and Hawaii to find the best practices in enforcing environmental justice. Methodology: The method used was the normative legal research with a legal comparison approach. The data used were in the form of secondary data obtained through literary studies, which were qualitatively analyzed through legal reasoning and the comparison of interstate justice systems. Results: Research results showed that the general court system in Indonesia is still ineffective in handling environmental cases due to the lack of judges’ technical understanding and the lack of a special justice institution handling environmental cases. Meanwhile, New Zealand and Hawaii have shown the effectiveness of their environmental justice systems through the strengthening of technical aspects, institutional independence, and the consistent application of civil liability.                                                                                               Applications of this Study: This research is beneficial as a recommendation to renew the Indonesian justice system to achieve a more responsive environmental justice system. Novelty/Originality of this Study: This research’s novelty is placed on the analysis of the relationship between judges’ legal considerations and the urgency in forming an environmental justice system based on interstate comparison. Keywords: Civil Responsibility, Environmental Justice, Hawaii, Indonesia, New Zealand.   ABSTRAK Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan peradilan khusus lingkungan hidup di Indonesia dengan meninjau pertimbangan hukum hakim dalam perkara pertanggungjawaban perdata atas kerusakan lingkungan. Kajian ini juga membandingkan sistem hukum Indonesia dengan model peradilan lingkungan di Selandia Baru dan Hawaii untuk menemukan praktik terbaik dalam penegakan keadilan lingkungan. Metode: Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum dan perbandingan sistem peradilan antarnegara. Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan umum di Indonesia masih belum efektif dalam menangani perkara lingkungan karena kurangnya pemahaman teknis hakim dan belum adanya lembaga peradilan yang khusus menangani kasus lingkungan. Sebaliknya, Selandia Baru dan Hawaii telah menunjukkan efektivitas peradilan lingkungan melalui penguatan aspek teknis, independensi kelembagaan, dan penerapan pertanggungjawaban perdata yang konsisten. Penerapan Penelitian: Penelitian ini bermanfaat sebagai rekomendasi pembaruan sistem peradilan di Indonesia menuju keadilan lingkungan yang lebih responsif. Kebaruan/Orisinalitas: Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis hubungan antara pertimbangan hukum hakim dan urgensi pembentukan peradilan lingkungan hidup berdasarkan perbandingan lintas negara. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Perdata, Peradilan Lingkungan, Hawaii, Selandia Baru, Indonesia