Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tradisi Memberi Imbalan untuk Menyalatkan Jenazah dalam Pandangan Hukum Islam di Desa Mompang Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Hasibuan, Kali Junjung Hasibuan
CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Vol. 1 No. 3 (2024): CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, Maret 2024
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/bfd8yx19

Abstract

Bila seorang muslim dan muslimah meninggal dunia dalam syari’at islam, kaum muslimin yang lain memiliki kewajiban terhadap empat perkara yaitu: memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkan hukumnya fardhu kifayah. Artinya jika dikerjakan oleh sebahagian kaum, muslimin seorang saja, maka lepaslah kewajiban itu untuk seluruh ummat Islam, akan tetapi sebaliknya bila tidak dikerjakan oleh seorangpun maka berdosalah seluruh kaum muslimin yang ada di tempat itu. Masyarakat Desa Mompang merupakan desa yang memegang teguh adat istiadat. Salah satunya adalah adat memberi upah kepada orang yang mensholatkan mayit. Hal ini terbutkti dari angket serta hasil wawancara yang dilakukan penulis. Namun, dari berbagai studi literatur didapatkan bahwa praktek pemberian upah kepada orang yang melakukan shalat jenazah tidak diperbolehkan (makruh takhrim). Sehingga, sebaiknya praktek memberi upah pada shalat jenazah dapat kiranya dihentikan karena termasuk bid’ah dholalah (sesuatu yang tidak ada nash) dan juga bisa merusak eksistensi ibadah yang disyariatkan kepada Allah SWT dan Rasullnya. Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim hendaknya saling tolong menolong, meluruskan niat dan semua kegiatan selalu merujuk pada Al-quran dan Hadis.