Peranan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatur regulasi dalam hal penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah untuk kepastian hukum di bidang pertanahan.Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengeluarkan produk yang bernama Sertipikat Tanah, sebagai dokumen bukti kepemilikan dan hak seseorang atau badan hukum atas tanah. Salah satunya adalah Hak Guna Bangunan merupakan hak atas tanah yang memiliki jangka waktu tertentu, apabila diperpanjang oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka hak guna bangunan tersebut dapat di perpanjang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang HGU yang telah berakhir haknya serta berapa lama hak perioritas itu melekat pada bekas pemegang HGU.Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu melakukan wawancara dengan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Pati yang kemudian menghubungkan antara norma hukum yang berlaku. Penentuan sampel menggunakan purposive sampling dan pengolahan data secara deskriptif analitis. Hasil penelitian hapusnya hak atas tanah adalah salah satunya berakhirnya jangka waktu, sehingga manakala SHGU jangka waktunya telah berakhir, maka menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. perlindungan hukum kepada bekas pemegang HGU, yang mana pemegang HGU tersebut adalah Badan Hukum yang memperoleh tanah dengan cara pembelian dari beberapa hak atas tanah dan secara fisik dikuasai bekas pemegang hak tersebut. Batas berapa tahun hak prioritas itu melekat kepada bekas pemegang SHGU sementara dalam aturan ditegaskan 2 tahun setelah berakhir, bekas pemegang hak wajib mengajukan pembaharuan hak, kemudian jika itu tidak dilaksanakan maka didalam ketentuan tidak diatur sampai berapa tahun bekas pemegang hak memiliki hak prioritas.