Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia di KCP Panyabungan kabupaten Mandailing Natal. KUR merupakan pembiayaan yang diberikan kepada UMKM untuk modal kerja dan investasi kepada individu atau kelompok yang produktif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan membuktikan bahwa penerapan akad murabahah pada pembiayaan KUR di BSI KCP Panyabungan dilakukan dengan dua akad yaitu akad wakalah terlebih dahulu kemudian melakukan akad yang kedua yaitu murabahah. Sosialisasi pelaksaaan pembiayaan KUR selalu dilakukan, tahapan permohonan nasabah dengan perjanjian pembiayaan, BI Cheking, survey, menganalisa, pencairan, monitoring, peringatan lebih awal sebelum jatuh tempo adalah cara yang tepat meminimalisir kendala akad pembiayaan pada KUR.