Dalam fungsinya sebagai instrument negara Rumah Tahanan Negara merupakan lembaga yang sesuai tugasnya menjalankan fungsi pelayanan terhadap narapidana, dimana seluruh proses pembinaan mendapat pengaturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Melihat kondisi di lapangan dimana pada Kabupaten Klungkung tidak terdapat Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat proses pembinaan setelah putusan pengadilan menjadikan fungsi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung juga melaksanakan pembinaan terhadap narapidana sehingga Rutan Kelas IIB Klungkung mengemban dua fungsi sekaligus diantaranya fungsi pelayanan terhadap tahanan serta pembinaan terhadap narapidana. Tujuan tersebut tidak lain adalah untuk mendapatkan hidup dengan damai berdasarkan Pancasila dan peraturan yang berlaku. Data di lapangan mendapati bahwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung menampung 121 narapidana dengan rincian berupa 119 orang narapidana dewasa dan 2 orang narapidana lansia ini, dengan kompetensi yang ada telah memberikan program pembinaan yang dikhususkan pada narapidana berusia lanjut. Segmentasi antara pembinaan bagi narapidana lanjut usia diberikan karena mengingat kemampuan yang narapidana lanjut usia berbeda dengan narapidana di usia produktif. Narapidana usia lanjut harus diberikan pembinaan yang disesuaikan dengan program kemandirian yang tepat. Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan alasan bahwa narapidana usia lanjut memerlukan pelatihan yang mencakup pelatihan kemandirian. serta bagaimana efektivitas dari pembinaan terhadap lansia yang telah ada di Rutan Kelas IIB Klungkung. Jurnal ini akan dikaji dengan metode kualitatif yang penulisannya bersifat deskriptif. Selain itu, akan digunakan pendekatan perundang-undangan yang akan menggambarkan situasi lapangan saat ini secara langsung, dan metode hukum empiris akan ditambahkan dengan melakukan wawancara di lapangan untuk mengumpulkan data.