Aditya Pratama, Maulana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penghapus Pidana pada Kealpaan Medik oleh Tenaga Kesehatan Aditya Pratama, Maulana; Nasser, Muhammad; Jaeni, Ahmad
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v11i2.y2024.46265

Abstract

Kealpaan medik merupakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, tidak adanya penghati-hatian, penduga-duga. Kealpaan tersirat sifat sembrono atau sembarangan yang merupakan perbuatan melawan hukum. Sengketa hukum dalam pelayanan kesehatan menimbulkan pertanggungjawaban pidana yang harus diterima oleh tenaga kesehatan. Penghapus pidana merupakan perbuatan yang dihilangkan sifat perbuatan melawan hukumnya dikarenakan adanya kepentingan yang lebih besar. Mengapa kealpaan medik patut memperoleh penghapus pidana pada tenaga kesehatan dan bagaimana kepastian hukum dalam penghapus pidana pada kealpaan tenaga kesehatan di rumah sakit Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghapus pidana yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Metode penilitian ini menggunakan yuridis normatif menggunakan metode penelitian studi literatur dengan menggunakan studi kepustakaan. Penghapus pidana mengemukakan “alasan-alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atau alasan-alasan tidak dapat dipidanannya seseorang berdasarkan alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak pada diri orang tersebut, dan alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang terletak diluar dari diri orang tersebut. Penghapus pidana terdapat dalam KUHPidana pada Tenaga Kesehatan pada pasal 48 keadaan darurat, Pasal 50 melaksanakan perintah undang-undang, dan pasal 51 menjalankan perintah jabatan. Penghapus pidana diluar KUHPidana terdapat pada izin dan perintah jabatansebagai alasan pembenar. Penghapus pidana pada kealpaan medik oleh Tenaga kesehatan dapat berupa adanya resiko medik, kecelakaan medik, kekeliruan penilaian klinis, volunti nonfit iniura dan adanya kealpaan kontributor. Kepastian hukum pada kealpaan medik oleh Tenaga Kesejatan di Rumah sakit terdapat pada pasal 193 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban kealpaan medik oleh Tenaga Kesehatan haruslah dibuktikan. Pembuktian secara terbalik, perbuatan yang tidak sesuai standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan tidak adanya kontribusi kealpaan yang dilakukkan pasien atau keluarga pasien sehingga timbul akibat luka berat atau kematian yang disebabkan langsung oleh Tenaga Kesehatan sehingga dapat dikatakan kealpaan medik.