Perjanjian sewa kapal antara PT. Haluan Samudera Makmur dan PT. Ecotrans Samudera terjadi pengikaran pembayaran uang sewa. Permasalahan, apa akibat hukum keterlamatadan pembayaran uang sewa dan bagaimana penyelesaian sengketanya. Metode penelitian bersifat normatif bersumber Penelitian kepustakaan berupa data sekunder terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian mengunakan pendekatan perundang-undang dan pendepakatan konseptual. Analisa data dilakukan kualitatif. Hasil penelitian, akibat hukum pengingkaran perjanjian Charter Kapal antara PT. Haluan Samudera Makmur dan PT. Ecotrans Samudera perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan, karena penggugat mencabut gugatannya sebelum tanggapan Tergugat. Pengadilan mengabulkan pencabutan dan menutup perkara. Hakim menilai PT. Haluan Samudera Makmur tidak berdasar hukum dan memperkuat posisi hukum PT. Ecotrans Samudera yang dirugikan akibat wanprestasi pembayaran. Penyelesaian sengketa berdasarkan kepatuhan pada asas pacta sunt servanda.