Perkembangan teknologi dan informasi membawa berbagai macam dampak terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Perkembangan ini tidak hanya memberikan good impact bahkan juga memberikan adverse effects. Apapun yang diinginkan, melalui teknologi dan informasi ini akan menjadikan lebih mudah dan membantu aktivitas dan kegiatan manusia. Aktivitas manusia yang awalnya dilakukan secara konvensional, saat ini berubah menjadi cara-cara non konvensional. Salah satunya adalah dalam menyampaikan berkomunikasi dengan orang lain yang dilakukan dengan cara menyampaikan pendapat. Dengan teknologi informasi yang berkembang saat ini, maka akan memudahkan orang untuk dapat mengetahui ataupun berkomunikasi dalam jarak jauh pada berbagai belahan bumi secara seketika dalam hitungan detik sekalipun. Sarana yang dapat digunakan mulai dari radio, televisi, telepon, telepon genggam, telegram, faximile, dan yang terakhir internet. Penyampaian pendapat melalui teknologi informasi yang semakin pesat dan sangat canggih ini, telah berfusi menjadi gaya hidup ( lifestyle ) bagi masyarakat diseluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia.Hal ini merupakan imbas perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative (normative law research). Hasil yang diperoleh berdasarkan penelitian yaitu konsekuensi yuridis tindak pidana pada pelaku ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Kehadiran teknologi informasi yang demikian canggih telah memberikan berbagai nuansa yang baru serta menyentuh berbagai aspek kehidupan dan memberikan dampak positif yang relatif besar.