Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Obscuur Libel Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Proses Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor: 42/PDT.G/2023/PN.TJK) B, Erlina; Seftiniara, Intan Nurina; Adinda, Salsabilla
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.9057

Abstract

Tanah mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan rakyat Indonesia dan menjadi kebutuhan primer sebagai lahan permukiman. Konsep kepemilikan Hak atas tanah dan sertifikat tanah di Indonesia yaitu, hanya hak milik saja yang tidak dibatasi masa berlakunya oleh negara dan karenanya ia mempunyai harga atau nilai yang paling tanah lainnya untuk bidang tanah yang sama kualitasnya. Selain itu, sengketa tanah yang banyak terjadi saat ini biasanya menyangkut kepastian hukum hak atas tanah. Hak-hak atas tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia. Sengketa tanah yang sering terjadi saat ini biasanya menyangkut kepastian hukum hak atas tanah. Setiap jual beli tanah maupun bangunan, ketika transaksinya sudah selesai pasti akan mengurus terkait sertifikat. Dalam studi kasus putusan disini yang menjadi obyek sengketa adalah sertifikat tanah. Yang mana didalam kasus tersebut ada pihak yang bersepakat untuk membentuk suatu perikatan melalui jual beli tanah. Tetapi dalam faktanya, jual beli tanah tersebut tidak berjalan lancar dikarenakan salah satu pihak melakukan kelalaian dengan tidak memenuhi suatu prestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan penggugat tidak diterima karena Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah akibatnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Penggugat Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 2.425.000. Serta faktor yang menjadi faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli tanah harus terpenuhi 4 (empat) hal, yaitu Pertama, harus ada perbuatan. Kedua, perbuatan itu harus melawan hukum. Ketiga, adanya kerugian. Dan Keempat, Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Jual-Beli Tanah