Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN TOKOH ADAT DALAM MENETAPKAN ATURAN LARANGAN PENJUALAN TANAH ULAYAT KEPADA KAUM PENDATANG Aufa, Faiz Sauqi; Bakhtiar, Yusnanik
Jurnal Ideologi dan Konstitusi PKP UNP Vol 3 No 1 (2023): Jikons
Publisher : Pusat Kajian Pancasila Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/jikons.v3i1.90

Abstract

Latar belakang penelitian ini yaitu adanya rasa kekhawatiran Niniak mamak terhadappenjualan tanah ulayat yang dilakukan oleh warga di Nagari Kapau sehingga KAN membuat kebijakan larangan menjual tanah ulayat kepada kaum pendatang untuk menjaga keutuhan tanah yang ada di Nagari Kapau. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui: (1) alasan tokoh adat membuat kebijakan aturan larangan penjualantanah ulayat terhadap kaum pendatang. (2) dampak yang timbul akibat kebijakkan tokoh adat dalam menetapkan aturan larangan penjualan tanah ulayat terhadap kaum pendatang. (3) upaya dilakukan tokoh adat jika terjadi penjualan tanah ulayat terhadap kaum pendatang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif denganmenggunakan metode deskriptif. Informan penelitian ini yaitu penghulu, manti, malin, dubalang, bundo kanduang, masyarakat yang melakukan penjualan tanah di Nagari Kapau. Data yang dipakai yaitu jenis data primer. data penelitian ini dikumpulkandengan memakai teknik observasi, wawancara dan dokumentansi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif Miles dan Hiberman.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) tokoh adat membuat kebijakan aturan larangan penjualan tanah ulayat terhadap kaum pendatang sejak tahun 1912. Tujuan kebijakan ini agar tanah di Nagari Kapau bisa diwariskan kepada anak dan kemanakan. Adapun sanksi berdasarkan kebijakan aturan larangan penjualan tanah ulayat yaitudikeluarkan dari kampuang, mengisi adat berupa denda 10 emas merah, ninik mamak tidak boleh menandatangani surat-surat jual beli, tanah dikembalikan kepada pemiliknya, tidak dianggap oleh masyarakat atau dikucilkan dari masyarakat. (2) Dampak yang timbulkan yaitu sedikitnya pembangunan di nagari Kapau. (3) Upaya dilakukan tokoh adat jika terjadi penjualan tanah ulayat terhadap kaum pendatangyaitu dengan cara memanggil secara adat pihak penjual dan pembeli secara adat, setelah itu dilakukan musyawarah secara bersama dengan Ninik mamak VI di Nagari Kapau sebelum diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan adat. Orang tersebut akan dikeluarkan dari kampung atau dikucilkan dalam masyarakat dan tidak dianggap oleh masyarakat.