Tabungan Perumahan Rakyat atau yang kita kenal dengan singkatan Tapera adalah kebijakan pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat dalam memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak atas kebutuhan tempat tinggal yang layak. Dalam hal ini, artikel penelitian ini mengkaji tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan Tapera dan mengidentifikasi kapabilitas peraturan Tapera dengan asas keadilan. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan empiris. Artikel ini mengkaji tentang pelaksanaan Tapera berdasarkan Peraturan Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam peraturan tersebut menjelaskan terkait mekanisme pelaksanaan Tapera yang dirancang dan dibuat berdasarkan dari simpanan potongan gaji yang dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian bisa dipergunakan masyarakat kembali saat masyarakat ingin membeli rumah. Meskipun demikian, banyak penolakan yang diterima oleh pemerintah. Masyarakat melihat bahwa Tapera ini hanya akan menambah beban finansial bagi mereka.