Penelitian ini untuk mencari bukti terhadap agency theory , yang menjelaskan conflict of interest antara shareholder dan manajemen dalam pengelolaan perusahaan, khususnya terkait dengan kebijakan pajak. Penghindaran pajak telah menjadi isu signifikan dalam penerimaan pajak negara dan praktik perpajakan di Indonesia, yang menempati posisi tertinggi dalam praktik penghindaran pajak di Asia dan memiliki rasio pajak terendah di ASEAN. Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap sektor-sektor utama perekonomian Indonesia, terutama sektor yang berkontribusi besar namun memiliki kepatuhan pajak yang rendah. Sektor energi, sebagai salah satu kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan produsen batu bara terbesar kelima di dunia, menjadi fokus utama studi ini. Meskipun sektor ini memberikan kontribusi besar terhadap PDB, kontribusi pajak dari sektor ini relatif rendah, dengan rasio pajak dibawah average tax ratio nasional. Penelitian dilakukan untuk menguji pengaruh intensitas modal terhadap penghindaran pajak dan mengevaluasi peran profitabilitas (ROE) sebagai variabel moderasi dalam hubungan tersebut. Objek penelitian mencakup seluruh perusahaan sektor energi BEI dari tahun 2020 hingga 2023, memiliki sampel 54 perusahaan dengan total 216 data yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Metode analisis yang digunakan adalah uji regresi linear berganda dan analisis regresi moderasi (MRA) menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intensitas modal memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak, artinya perusahaan dengan intensitas modal tinggi melakukan upaya penghindaran pajak yang lebih rendah. Sebaliknya, profitabilitas tidak berhasil memoderasi hubungan ini, mengindikasikan bahwa penghindaran pajak di sektor energi tidak bergantung pada fluktuasi profitabilitas jangka pendek.