Berdasarkan UUK dan PKPU Pasal 291 ayat (1) memutuskan bahwa Pasal 170 dan 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian, dan UUK berdasarkan Pasal 291 ayat (2) yang menetapkan hal itu dalam putusan penghapusan.dan menetapkan ketentuan PKPU. Dalam hal terjadi pelunasan maka debitur juga harus dinyatakan pailit, sebagaimana halnya pelunasan kepailitan dikaitkan dengan akibat batalnya pelunasan dalam arti tertundanya kewajiban pembayaran utang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut. Bagaimana keberadaan dan pengaturan perdamaian kepailitan berhubungan dengan akibat dari penghentian perdamaian kebangkrutan dan penangguhan kewajiban pembayaran utang?Selain itu, perlindungan hukum apa saja yang diberikan kepada kreditor pailit apabila kewajiban pembayarannya ditangguhkan akibat berakhirnya perdamaian homologasi? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori proteksi dan teori hukum kebangkrutan Michelle Dean. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan dan pengaturan perdamaian kepailitan ada kaitannya dengan pembatalan perdamaian kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, yaitu akibat dari ketentuan Pasal 170 UU KPKPU. Pasal 291 UU KPKPU mengatur bahwa perjanjian damai dapat berakhir apabila kreditur tidak menerima pembayaran yang disepakati dalam syarat-syarat perjanjian damai. Menunda kewajiban membayar suatu utang agar dapat terpenuhi hak-hak kreditur, yaitu perlindungan hukum terhadap kreditur akibat berakhirnya perdamaian homologasi karena pailitnya debitur. Selain itu, penyitaan umum atas seluruh harta kekayaan debitur diperintahkan untuk menjamin perlindungan hukum kreditur.