Ketika anak di bawah umur berpartisipasi dalam tindakan seksual tanpa persetujuan mereka atau tanpa pemahaman penuh dari mereka, hal itu dianggap sebagai pelecehan seksual kepada mereka. Ciri khas kekerasan seksual adalah ketika anak melakukan aktivitas seksual dengan orang dewasa atau anak lain. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membuat orang tersebut merasa puas. Rumusan masalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum tindak pidana kekerasan seksual oleh orang dewasa pada anak di MTI Canduang dan penerapan perlindungan hukum tindak pidana kekerasan seksual oleh orang dewasa pada anak di MTI Canduang dari UU No. 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak, dengan metode penelitian empiris. Hasil penelitian, dijelaskan bentuk perlindungan hukum tindak pidana kekerasan seksual oleh orang dewasa pada anak di MTI Canduang diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 Mengenai Perlindungan Anak dan penerapan perlindungan hukum kepada anak korban kejahatan diatur dalam Pasal 69 huruf A UU No. 35 Tahun 2014 Mengenai Perlindungan Anak, menyebutkan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf J. Pencegahan kekerasan seksual harus melibatkan negara, orang tua, dan masyarakat, perlindungan kepada anak yang diberikan pihak sekolah MTI Canduang dan DP3AP2KB Kabupaten Agam merupakan segala tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada anak sebagai korban kekerasan seksual di MTI Canduang.