Kebijakan hukum pidana, atau penal policy, adalah instrumen penting dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat sesuai dengan norma hukum. Kebijakan ini meliputi tindakan legislasi, administrasi, dan yudisial yang dilakukan oleh negara untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan. Dalam pengembangannya, prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan efektivitas penegakan hukum menjadi pertimbangan utama. Studi ini mengevaluasi teori, konsep, dan implementasi kebijakan hukum pidana di Indonesia, serta tantangan dan peluang dalam konteks globalisasi dan teknologi. Tujuannya adalah memberikan rekomendasi untuk sistem hukum pidana yang lebih efektif dan berkeadilan.