Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Konsultan Pajak Dalam Memastikan Kepastian Hukum Penetapan Harga Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Dasar Penghitungan PPH Dan BPHTB Utami, Siti Wahyu
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 5 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i5.15316

Abstract

Peran konsultan pajak dalam memastikan kepastian hukum penetapan harga jual beli hak atas tanah dan bangunan yang dijadikan dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Indonesia. Dalam konteks perpajakan, kepastian hukum adalah aspek krusial yang menjamin bahwa Wajib Pajak dapat mengetahui secara pasti jumlah pajak yang harus dibayar dan prosedur yang harus diikuti. Namun, sering kali terdapat perbedaan antara nilai yang ditetapkan oleh otoritas pajak dan nilai pasar yang berlaku, yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang BPHTB, serta teori kepastian hukum dari Hans Kelsen. Selain itu, dilakukan studi kasus dan analisis empiris untuk memahami efektivitas peran konsultan pajak dalam membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul akibat perbedaan penetapan harga.Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran konsultan pajak sangat penting dalam memberikan panduan dan nasihat kepada Wajib Pajak, serta dalam memastikan bahwa penetapan harga jual beli tanah dan bangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat tercipta kepastian hukum. Namun, penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan dalam regulasi yang mengatur mekanisme penetapan harga dan peran konsultan pajak, yang berpotensi menciptakan celah hukum dan ketidakpastian dalam penerapannya. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya pembaruan regulasi yang lebih jelas dan rinci, serta peningkatan kapasitas konsultan pajak dalam menjalankan perannya.