Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Model Penegakan Hukum terhadap Orang Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Ichsan, Anas Putra; Kurniati, Yeti; Pranadita, Nugraha
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 3 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i3.18983

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model penegakan hukum terhadap orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Fenomena peningkatan jumlah orang asing tanpa dokumen, khususnya deteni berstatus stateless, menimbulkan permasalahan hukum, sosial, dan kemanusiaan yang kompleks. Ketiadaan mekanisme yang jelas dalam regulasi keimigrasian mengakibatkan adanya penahanan jangka panjang yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen terkait. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, berdasarkan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto. Penelitian dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan substansi hukum, keterbatasan kapasitas aparat imigrasi, ketidaklayakan fasilitas detensi, persepsi negatif masyarakat, dan budaya hukum yang formalistik menjadi faktor penghambat utama. Untuk itu, direkomendasikan penyusunan regulasi khusus terkait deteni stateless, peningkatan pelatihan aparat, penguatan kerja sama internasional untuk resettlement, perbaikan fasilitas di Rumah Detensi Imigrasi, serta transformasi budaya hukum ke arah penghormatan nilai-nilai keadilan substantif dan hak asasi manusia.