Tanggung jawab hukum untuk anak yang terlibat dalam aktivitas perjudian, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, akan dikelola dengan pendekatan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Pendekatan ini akan lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, daripada penerapan hukuman yang berat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online, serta menelaah efektivitas penerapan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum yang sesuai. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pada saat yang sama, pengolahan data dilaksanakan menggunakan pendekatan yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pidana yang berkaitan dengan perjudian online yang melibatkan anak-anak di Indonesia diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan penjara selama maksimal 10 tahun dan/atau denda yang besar. Tindakan perlindungan hukum untuk anak-anak di bawah umur terkait dengan perjudian online diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemanfaatan anak dalam praktik perjudian adalah pelanggaran serius yang berpotensi dihukum dengan penjara hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.