Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan efektivitas berbagai jenis alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia, termasuk tantangan akibat perkembangan teknologi digital. Fokus utamanya adalah menilai sejauh mana bukti tertulis, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum. Dalam sistem Hukum Acara Perdata, alat bukti memegang peranan penting dalam mendukung dalil para pihak. Munculnya bukti elektronik menambah kompleksitas, sehingga diperlukan harmonisasi antara hukum acara perdata dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap alat bukti sangat penting untuk mencapai putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.