UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, namun masih menghadapi tantangan dalam akses sumber daya dan pasar. Transformasi digital, khususnya pemasaran digital, menawarkan solusi untuk menekan biaya, meningkatkan efisiensi, dan memperluas jangkauan pasar. Meskipun demikian, adopsi digital oleh UMKM belum optimal karena keterbatasan SDM, kekhawatiran profit, dan infrastruktur yang belum merata. Pemerintah berupaya mendorong digitalisasi UMKM melalui target 30 juta UMKM go digital pada 2024 dan penyempurnaan regulasi. Sejumlah dasar hukum, seperti UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE, dan Permendag No. 31 Tahun 2023, telah dikeluarkan untuk mendukung dan melindungi UMKM di pasar digital. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan kelemahan dalam perlindungan hukum dan berbagai hambatan internal, seperti rendahnya kesadaran dan keengganan beradaptasi dengan teknologi, serta eksternal, seperti praktik predatory pricing. Selain itu, masih banyak UMKM yang belum memahami pentingnya perizinan usaha dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Kondisi ini mengindikasikan bahwa meskipun potensi pasar digital sangat besar, perlindungan hukum yang komprehensif dan sinergi antarlembaga masih sangat dibutuhkan untuk memastikan UMKM dapat bersaing secara adil dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengkaji lebih dalam tentang perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di pasar digital. Kata Kunci : Digitalisasi UMKM, Pemasaran Digital, Perlindungan Hukum UMKM, UMKM