Seringnya terjadi pelanggaran oleh pihak pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dijanjikan kepada konsumen, termasuk menunda penyerahan unit, tidak menandatangani akta jual beli, dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen serta pertanggungjawaban pengembang dalam konteks perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengembang yang mengabaikan kewajiban dan menolak melaksanakan amar putusan pengadilan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta melanggar Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melalui putusannya, pengadilan memberikan perlindungan nyata kepada konsumen dengan memerintahkan pengembang untuk menyerahkan unit apartemen beserta sertifikat kepemilikannya kepada penggugat. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan penegakan asas keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen di sektor properti.Seringnya terjadi pelanggaran oleh pihak pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dijanjikan kepada konsumen, termasuk menunda penyerahan unit, tidak menandatangani akta jual beli, dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen serta pertanggungjawaban pengembang dalam konteks perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengembang yang mengabaikan kewajiban dan menolak melaksanakan amar putusan pengadilan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta melanggar Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melalui putusannya, pengadilan memberikan perlindungan nyata kepada konsumen dengan memerintahkan pengembang untuk menyerahkan unit apartemen beserta sertifikat kepemilikannya kepada penggugat. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan penegakan asas keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen di sektor properti.