Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terkait status hukum dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama, dan untuk mengidentifikasi serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data utama. Pendekatan yang digunakan bersifat teoritis dan konseptual untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai status anak yang lahir dari perkawinan beda agama di Indonesia masih mengalami ketidaksinkronan antara Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dan hukum agama. Kondisi tersebut menyebabkan banyak perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan secara resmi sehingga berdampak pada status hukum anak. Meskipun demikian, perlindungan terhadap anak tetap diberikan melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengakui hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya. Negara juga telah menyediakan berbagai mekanisme perlindungan hukum, seperti pencatatan kelahiran, pengakuan anak, penetapan asal-usul anak, serta pemenuhan hak dasar anak. Namun, implementasi perlindungan hukum tersebut belum berjalan optimal karena masih terdapat perbedaan penafsiran hukum, ketidakharmonisan regulasi, stigma sosial, serta ketidakseragaman putusan pengadilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar anak dari perkawinan beda agama.