Ismail, Riyo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN BPJS SEBAGAI SYARAT PERALIHAN HAK ATAS TANAH (Studi Kasus PPAT Mohamad Nizar Machmud, SH., M.Hum Kabupaten Gorontalo) Ismail, Riyo
The Factum Law Review Journal Volume 1 Issue 1, Desember 2023
Publisher : Program Studi Hukum - Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Implementasi terhadap penggunaa kartu BPJS sebagai syarat peralihan hak atas tanah Pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan yuridis empiris, kemudian di analisis menggunakan penelitian kulalitatif yaitu dilakukan melalui redukasi data, penyajian data, dan dan menarik kesimpulan terhadap Implementasi Penggunaan BPJS Sebagai Syarat Peralihan Hak Atas Tanah. Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Notaris Mohamad Nizar Machmud SH,Mk.n Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Di Kabupaten Gorontalo, memberlakukan sejak pertanggal 1 Maret 2022 bahwa segala proses peralihan hak atas tanah baik itu karena : jual beli, hibah, wasiat dan sebagainya. Harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang aktif dan tanpa memiliki status tunggakan. Persyaratan tambahan ini dikhususkan kepada satu pihak saja yaitu selaku Pihak Pembeli. Kenyataan di lapangan masih ada ditemukan masyarakat di Kabupaten Gorontalo pada umumnya yang melakukan proses peralihan hak atas tanah,namun masih minimnyayang paham atas aturan penetapan syarat baru ini yang mengharuskan penggunaan kartu BPJS kesehatan sebagai sebuah syarat pelayanan publik yang berlaku khusus di Badan Pertanahan Nasional untuk proses peralihan hak seperti : jual beli, hibah, tukar menukar, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan dan pemindahan hak lainnya. Kata kunci: Implementasi penggunaan BPJS/Peralihan Hak Atas Tanah/BPJS Sebagai Syarat Peralihan Hak Atas Tanah.