Karena zaman dan peradaban terus berkembang, maka pendekatan hukum Islam tradisional tentu tidak dapat sepenuhnya menjadi solusi atas sekian persoalan yang senantiasa muncul di tengah masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih update untuk menghasilkan respons yang tepat di tengah perkembangan peradaban yang semakin modern. Untuk itu, penting untuk membahas ide Jasser Auda yang memberikan pendekatan baru dalam kajian hukum Islam. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini.Pendekatan yang ia ajukan adalah analisis sistem untuk melihat hukum Islam sebagai kesatuan dari sejumlah unit yang masing-masing mempunyai fitur serta saling berkaitan. Fitur-fitur yang Auda maksud dalam hukum Islam adalah watak kognitif, keterbukaan, holistisitas, multi-disipliner, multidisiplin, interkoneksi heirarkis, serta visioner. Dengan mengoptimalkan seluruh fitur-fitur tersebut, maka produk yang dihasilkan dalam hukum Islam akan menjadi lebih valid, efektif, serta dapat mendorong kemaslahatan manusia.Karena zaman dan peradaban terus berkembang, maka pendekatan hukum Islam tradisional tentu tidak dapat sepenuhnya menjadi solusi atas sekian persoalan yang senantiasa muncul di tengah masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih update untuk menghasilkan respons yang tepat di tengah perkembangan peradaban yang semakin modern. Untuk itu, penting untuk membahas ide Jasser Auda yang memberikan pendekatan baru dalam kajian hukum Islam. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini.Pendekatan yang ia ajukan adalah analisis sistem untuk melihat hukum Islam sebagai kesatuan dari sejumlah unit yang masing-masing mempunyai fitur serta saling berkaitan. Fitur-fitur yang Auda maksud dalam hukum Islam adalah watak kognitif, keterbukaan, holistisitas, multi-disipliner, multidisiplin, interkoneksi heirarkis, serta visioner. Dengan mengoptimalkan seluruh fitur-fitur tersebut, maka produk yang dihasilkan dalam hukum Islam akan menjadi lebih valid, efektif, serta dapat mendorong kemaslahatan manusia.