M. Adaninggar
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN INDONESIA Perkasa, Fregy Andhika; M. Adaninggar; Wijaya , Mustika Mega
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i1.1669

Abstract

Hukum ketenagakerjaan dimulai dengan gagasan untuk melindungi banyak orang, terutama mereka yang bekerja atau buruh, yang biasanya berada dalam posisi yang lebih lemah dalam hubungan kerja. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesetaraan sosial dalam hubungan kerja antara orang-orang yang memiliki keadaan yang sejenis dengan martabat kemanusiaan. Meskipun mereka sama dalam martabat, pekerja dan pengusaha berbeda dalam kedudukan sosial-ekonomi, di mana mereka mendapatkan uang melalui kerja sama dengan pengusaha atau majikan. Dengan menggunakan alat-alat hukum yang ada, keadilan sosial dalam ketenagakerjaan dapat dicapai dengan melindungi pekerja atau buruh dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh majikan atau pengusaha. Pengawasan juga sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja. Pengawasan dalam konteks ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari penegakan hukum ketenagakerjaan secara keseluruhan dan merupakan komponen penting dalam melindungi tenaga kerja. Karena itu, fokus penelitian ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada berbagai hak pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini dan potensi hambatan yang mungkin menghalangi upaya memberikan perlindungan hukum kepada hak pekerja dalam sistem tersebut. Berdasarkan penjabaran ini, penulis menggunakan pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada penilaian berdasarkan prinsip-prinsip hukum, norma, dan prinsip moral yang ada. Tujuan dari penelitian kualitatif ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum ketenagakerjaan di Indonesia diterapkan dalam praktiknya dan bagaimana hal ini memengaruhi hak-hak manusia. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yang mengacu pada dokumen tertulis. Analisis data digunakan secara kualitatif dengan mengutamakan data dalam bentuk kata-kata atau kalimat.
TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN KONSEKUENSI BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN MELALUI PLATFORM MEDIA SOSIAL M. Adaninggar; Perkasa , Fregy Andhika; Hosnah, Asmak Ul
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i1.1670

Abstract

Pada era modern saat ini, internet telah memberikan berbagai kemudahan, termasuk di dalamnya yaitu arisan online. Definisi atas arisan online yakni suatu praktik pengumpulan dana pada sebuah kelompok dengan memakai sistem undian, yang dilakukan secara daring atau tanpa kehadiran fisik. Selain itu, UU ITE yang diterbitkan pada tahun 2008 memberikan aturan perihal aksi penipuan yang dapat diaplikasikan dalam konteks daring. Penelitian ini mengeksplorasi suatu artikel ilmiah yang mempunyai judul "Tanggung Jawab Hukum dan Konsekuensi Bagi Pelaku Penipuan dengan Modus Arisan Melalui Platform Media Sosial" dengan merujuk pada UU No 19 Tahun 2016. Setiap anggota yang telah menandatangani perjanjian memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan dan membayar iuran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.Hal tersebut mencerminkan relevansi hukum siber beserta sebuah Undang-undang yang mengenai Informasi beserta suatu Transaksi Elektronik yang dikenal juga dengan UU ITE dalam konteks penipuan yang melalui sebuah modus arisan lewat berbagai platform media sosial. Penipuan tersebut melibatkan penggunaan media elektronik dan platform media sosial, sehingga menjadi relevan dengan regulasi hukum siber. Penelitian ini memiliki fokus pada penerapan metode hukum normatif dan penelitian deskriptif analitis. Penggunaan sumber data memakai beberapa data sekunder. Metode untuk mengumpulkan datanya yakni dengan memakai metode yang berupa penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini. Harapannya adalah dapat memberikan pemahaman berkelanjutan tentang penanganan hukum terhadap pelaku penipuan dengan modus arisan melalui platform media sosial.