Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan salah satu bentuk layanan publik yang wajib diakses oleh seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai risiko yang dapat menghambat keterjangkauan dan kualitas pelayanan, seperti keterbatasan sarana prasarana, kurangnya pemahaman petugas terhadap kebutuhan khusus, serta hambatan komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi risiko dalam pelayanan KTP-el bagi penyandang disabilitas serta merumuskan strategi mitigasi yang tepat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur, observasi, dan wawancara terhadap pemangku kepentingan terkait. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi risiko utama, menilai tingkat dampak dan kemungkinan terjadinya, serta menyusun langkah mitigasi berbasis prinsip inklusivitas dan aksesibilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko dominan meliputi keterbatasan akses fisik ke lokasi pelayanan, kurangnya ketersediaan teknologi pendukung, serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan inklusif. Strategi mitigasi yang direkomendasikan antara lain: penyediaan fasilitas ramah disabilitas, pelatihan petugas mengenai layanan inklusif, pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses, serta penguatan regulasi dan pengawasan. Kesimpulannya, mitigasi risiko pelayanan KTP-el bagi penyandang disabilitas harus dilakukan secara sistematis melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan organisasi disabilitas agar tercipta layanan publik yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.