Kepatuhan akan pajak di Indonesia masih terbilang sangat rendah. Masalah perpajakan akibat perdaganganelektronik merupakan masalah global yang perlu mendapat perhatian. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha dapatdikenakan pajak sesuai dengan kegiatan ekonominya, yang dilakukan dalam upaya memerangi fenomena globaltransaksi perdagangan yang terkomputerisasi. Dilain sisi, pengenaan pajak e-commerce belum efekif. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak dan kesadaranpajak secara simultan dan parsial terhadap kepatuhan pengguna e-commerce dalam melengkapi kewajiban pajakdi Kota Bandung. Berdasarkan tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan termasuk dalampenelitian kuantitatif. Sampel pada penelitian ii berjumlah 96 wajib pajak pemilik bisnis online yang memasarkanproduknya di marketplace Shopee. Data yang digunakan adalah data primer dengan kuesioner dan skala likert 1-5. Olah data analisis penelitian ini menggunakan IBM SPSS Statistics 26. Hasil dari penelitian ini membuktikanbahwa pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak dan kesadaran pajak secara simultan berpengaruh terhadapkepatuhan pengguna e-commerce dalam melengkapi kewajiban pajak. Kemudian variabel pemahaman peraturanpajak dan kesadaran pajak secara parsial berpengaruh signifikan dengan arah positif terhadap kepatuhan penggunae-commerce dalam melengkapi kewajiban pajak. Namun, variabel sanksi pajak secara simultan tidak berpengaruhdan memiliki arah negatif terhadap kepatuhan pengguna e-commerce dalam melengkapi kewajiban pajak.Kata Kunci-pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak, kesadaran pajak, kepatuhan wajib pajak, wajib pajakpengguna e-commerce