Penelitian ini membahas tentang bagaimana pemanfaatan media sosial Instagram dalam membangun personalbranding Ridwan Kamil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk personal brandingyang telah dilakukan oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat dengan memanfaatkan media sosial Instagram.Peneliti menganalisis bagaimana personal branding Ridwan Kamil dengan menggunakan empat dari delapan konseppersonal branding yang dikemukakan oleh Peter Montoya (Siswiyanto, 2020:9) Keempat konsep tersebut adalah: TheLaw of Specialization, The Law of Leadership, The Law of Personality, dan The Law of Visibility. Penelitian inimenggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis metode analisis naratif dan menggunakan paradigmakonstruktivisme. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasikepada informan kunci dan informan ahli. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa personal branding yangdibangun oleh Ridwan Kamil mencerminkan sisi spesialisasi yang terlihat pada orisionalitas konten, kemudianRidwan Kamil menunjukkan sisi kepemimpinannya dengan mengedepankan ketegasan yang sejalan dengan data-datayang konkret dalam penyampaian-penyapaiannya. Ridwan Kamil juga menunjukkan kepribadian dirinya yang apaadanya, selaras dengan realita dan juga pada media sosialnya. Terakhir, Ridwan Kamil menunjukkan sisi visibilitasnyadalam menggunakan media sosial dengan selalu tampil pada Instagram pribadinya. Kata Kunci-Instagram, media sosial, personal branding, Ridwan Kamil