Sopyan, Encep
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI SEBAGAI WUJUD MODERENISAI BERAGAMA DI INDONESIA Sopyan, Encep
PALAR (Pakuan Law review) Vol 9, No 4 (2023): Volume 9, Nomor 4 Oktober-Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v9i4.9448

Abstract

ABSTRACTIndonesia is a country based on the belief in one Almighty God, as stated in the Pancasila philosophy which is the ideology of the Indonesian nation. Indonesian society is a very diverse society, so the religions it adheres to are very diverse, but this is not contradictory, because it does not violate the constitution. The 1945 Constitution guarantees the freedom of individuals to embrace their respective religions and to worship according to their beliefs. The religions that are widely embraced by Indonesian people are Islam, Christianity, Catholicism, Hinduism, Buddhism and Confucianism, but other religions such as Judaism, Zarasustrian, Shintoism, Taoism and religious beliefs are not prohibited in Indonesia, they also receive guarantees from the State to practice their religion. and the belief is in accordance with applicable law. The method used in this research is a qualitative method using a normative juridical approach, a statutory approach and a case approach, for data collection techniques using literature studies, while data analysis techniques use descriptive analysis. From this research it can be concluded that the implementation of human rights in religious modernization in Indonesia has so far not been going well, even though the 1945 Constitution has given freedom and rights to all Indonesian citizens to be served by the government without distinction of religion. , ethnicity and language. They should be free to embrace religion and practice worship according to their respective beliefs. Keywords;   Human Rights, Religious Freedom, Religious Moderation, Indonesian ConstitutionABSTRAKIndonesia adalah Negara yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana yang tercantum dalam falsafah Pancasila yang menjadi Idiologi Bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat majmuk, sehingga  agama yang dianutnya pun sangat beragam, namun hal tersebut tidak bertentangan, karena tidak melanggar konstitusi. Undang-undang Dasar 1945 telah menjamin kebebasan Individu untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat sesuai keyakinannya itu. Agama yang banyak dipeluk oleh masyarakat Indonesia adalah Agama Islam,Kristen, Katolik,Hindu,Budha, dan Konghucu, namun agama lain juga seperti Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dan aliran kepercayaan tidak dilarang di Indonesia merkea juga mendapatkan jaminan dari Negara  untuk menjalankan agama dan kepercayaannya itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normaatif, pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus,untuk teknik pengumpulan data mengunakan studi literature, adapun teknik analissis data menggunakan analisis deskriptif. dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi hak asasi manusia dalam moderenisasi beragama di Indonesia selama ini masih belum berjalan dengan baik, walaupun Undang-undang Dasar 1945, telah memberikan kebebasan dan hak kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dilayani oleh pemerintah dengan tanpa membedakan-bedakan agama, suku dan bahasa. Seharunya mereka bebas untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.  Kata Kunci; HAM, Kebebasan Beragama, Moderasi Beragama, Konstitusi Indonesia