Sistem peradilan pidana anak mengedepankan konsep perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, semua proses dan tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mencerminkan prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan untuk menerapkan proses diversifikasi, hal demikian yang menujukan bahwa terdapat suatu pembeda dan keistimewaan diantara penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang biasa. Namun, ketentuan dalam penyelesaian perkara anak melalui sistem peradilan pidana anak yang berkonsep untuk melindungi anak belum sepenuhnya terwujud dengan baik dan optimal. terlihat dari pengaturan yang terlalu kaku terhadap pelaksanaan proses diversi yang ditunjukkan dengan adanya pembatasan pada proses diversifikasi bagi residivis anak yang tidak dapat diterapkan. Pengecualian bagi anak yang telah melakukan pelanggaran berulang menjadi masalah dalam penanganan perkara yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan restoratif untuk melindungi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penyelesaian perkara anak perlu didasarkan pada prinsip keadilan restoratif agar dapat memenuhi hak-hak anak tanpa terkecuali residiv anak, melalui pemberian ruang untuk dapat menyelesaikan perkara melalui diversi bagi residiv anak akan mampu menjamin terhadap kestabilan mental, psikis, dan moral anak, mengingat yang menjadi dasar dari adanya proses diversi kiranya untuk menciptakan pemulihan bagi anak dan korban untuk nanti dalam proses perkembangannya menjadi pribadi yang baik. Pun demikian didalam proses diversi bukanlah suatu paksaan yang harus diselesaikan dan dipaksa untuk bersepakat, namun proses diversi ini dijadikan sebagai suatu upayah penyelesaian secara berkeadilan tanpa harus mengorbankan dan mengesampingkan perlindungan bagi residiv anak.