Intervensi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa secara kekerasan yang dilarang dalam Piagam PBB karena diselesaikan dengan ikut campur permasalahan dalam negeri negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan intervensi menurut hukum internasional dan menganalisis legalitas intervensi atas permintaan yang dilakukan oleh Irak untuk membantu melawan ISIS pada 2014. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan kasus. Data yang digunakan data sekunder serta dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi dengan cara paksa disertai kekerasan dilarang dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 dan ayat 7. Intervensi memiliki berbagai bentuk salah satunya intervensi atas permintaan. Pasal 51 Piagam PBB mengatur intervensi yang diperbolehkan dalam hukum internasional yaitu: intervensi kolektif, intervensi untuk melindungi hak dan kepentingan serta keselamatan jiwa warga negara di luar negeri. Intervensi atas permintaan diatur dalam Pasal 20 dan 26 Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. Amerika Serikat melakukan intervensi berdasarkan permintaan Irak melalui surat yang disampaikan langsung ke Dewan Keamanan PBB (UN Doc. S/2014/440) sekaligus diperkuat dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2170 (2014) dan Resolusi Dewan Keamanan 2178 (2014).